3+ Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Terbaru!

Selamat datang di artikel blog belajarbahasa.id – Apakah Anda memiliki BPJS yang tidak aktif dan ingin mengaktifkannya kembali? Dalam panduan ini, kami akan membahas cara terbaru dan mudah untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS yang sudah tidak aktif dengan langkah-langkah yang simpel bagi pemula.

Pentingnya Mengaktifkan Kembali BPJS

3+ Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Terbaru!

Sebelum memulai langkah-langkah teknisnya, penting untuk memahami pentingnya mengaktifkan kembali BPJS yang sudah tidak aktif. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang penting, sehingga memiliki layanan ini aktif sangatlah berarti untuk kebutuhan kesehatan Anda dan keluarga.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

3+ Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Terbaru!

Berikut panduan langkah demi langkah dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

  1. Mulai dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Play Store sesuai dengan perangkat Anda.
  2. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan lanjutkan dengan melakukan proses registrasi dengan mengisi data diri Anda yang diminta.
  3. Setelah berhasil masuk ke aplikasi, klik menu ‘Peserta’ dan pilih opsi ‘Cek Kepesertaan’ dari daftar menu yang tersedia.
  4. Pilih ‘Segmen Peserta’ yang sesuai dan lanjutkan dengan mengklik opsi ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih opsi pembayaran autodebet dan tentukan rekening bank yang akan Anda gunakan untuk pembayaran.
  6. BPJS Kesehatan akan memberikan informasi mengenai proses pendaftaran rekening autodebet. Anda akan diminta untuk menyetujui dengan mengklik ‘Saya Setuju’, kemudian ‘Selanjutnya’.
  7. Lanjutkan proses pendaftaran autodebet dengan mengisi data yang diminta, seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening bank, dan nomor telepon yang terkait.
  8. Setelahnya, lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  9. Sebuah kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor ponsel yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut ke aplikasi Mobile JKN untuk menyelesaikan proses verifikasi.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

3+ Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Terbaru!

Mengaktifkan status BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 08118750400.

Berikut langkah-langkah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp:

  1. Mulailah dengan mengirimkan pesan ‘Hi Chika’ ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400.
  2. Setelah BPJS Kesehatan memberikan balasan dengan pesan informasi mengenai layanan, ketik angka ‘6’ yang menandakan Layanan Pandawa.
  3. Ketikkan nomor provinsi tempat Anda tinggal sesuai dengan instruksi yang diberikan.
  4. Lanjutkan dengan mengetikkan nomor kabupaten atau kota tempat domisili Anda.
  5. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan yang baru kepada Anda.
  6. Ketik ‘Pandawa’ dan kirimkan pesan ke nomor baru yang diberikan.
  7. BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirimkan informasi layanan. Pilih tautan formulir online yang disediakan.
  8. Isilah formulir online sesuai dengan petunjuk yang ada, lalu klik ‘Berikutnya’.
  9. Pilih opsi ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, kemudian lanjutkan dengan mengeklik ‘Berikutnya’.
  10. Tentukan alasan pengaktifan kembali sebelum akhirnya menekan tombol ‘Kirim’.
  11. Setelah menerima konfirmasi dari BPJS Kesehatan melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP Anda.
  12. Pilih jenis kepesertaan yang akan diaktifkan kembali dan lampirkan dokumen persyaratan yang diminta. Klik ‘Selesai’.
  13. Lanjutkan dengan melengkapi formulir online, lalu klik ‘Berikutnya’.
  14. Pilih jenis transaksi yang diinginkan dan lanjutkan dengan menekan tombol ‘Berikutnya’.
  15. Isikan data faskes terdekat, kemudian klik ‘Berikutnya’.
  16. Jika Anda setuju dengan informasi seputar pengaktifan kembali yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, pilih ‘Setuju’. Setelah itu, tekan ‘Kirim’.
  17. Setelah selesai mengisi formulir online, kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan dengan menuliskan ‘Selesai’.
  18. Pilih salah satu opsi kelas kepesertaan yang Anda inginkan.
  19. Terakhir, lakukan pembayaran iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

3+ Cara Mengaktifkan BPJS yang Sudah Tidak Aktif dengan Mudah dan Terbaru!

Selain melalui platform online, pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang terdekat.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan di kantor cabang, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI):

  1. Kontak BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika), atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk memeriksa status kepesertaan.
  2. Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik untuk melakukan pengaktifan BPJS Kesehatan.
  3. Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan bagi yang membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Setelah melakukan pengaktifan kembali, laporkan bahwa kartu sudah aktif di faskes pertama atau rumah sakit yang terdaftar.
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang status kepesertaannya non-aktif selama lebih dari 6 bulan, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Solusi atas Kendala Pengaktifan Kembali BPJS

img image 80

Jika Anda mengalami kesulitan atau ada masalah dalam pengaktifan kembali layanan BPJS, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan BPJS atau datang ke kantor BPJS untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Beberapa Penyebab Status BPJS Kesehatan Non-Aktif

Keadaan status non-aktif pada BPJS Kesehatan sering kali disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya:

  1. Terlambat Bayar Iuran atau Menunggak
    Salah satu alasan utama status BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah akibat keterlambatan membayar iuran bulanan atau menunggak pembayaran iuran.
  2. Keluar dari Perusahaan yang Menanggung Iuran BPJS
    Jika Anda keluar dari perusahaan yang sebelumnya menanggung iuran BPJS Kesehatan Anda, Anda perlu mengaktifkan kembali kepesertaan Anda sendiri.
  3. Sudah Berusia 21 Tahun
    Bagi peserta BPJS Kesehatan yang bergantung pada iuran orang tua atau wali, status kepesertaan bisa menjadi non-aktif saat mencapai usia 21 tahun, dan Anda perlu melakukan pendaftaran sendiri.

Pentingnya Memastikan BPJS Aktif

Mengaktifkan kembali layanan BPJS yang sudah tidak aktif adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang diperlukan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses pengaktifan kembali BPJS dengan mudah dan memastikan kelancaran akses layanan kesehatan.

Denda Pelayanan

Peserta JKN-KIS yang terlambat dalam pembayaran iuran dan menjalani rawat inap kurang dari 45 hari akan dikenai sanksi berupa denda pelayanan.

Denda pelayanan akan dihitung sebesar lima persen dari biaya paket Indonesian Case Based Group, yang didasarkan pada diagnosis dan prosedur awal rawat inap, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak.

Berikut adalah ketentuan mengenai denda pelayanan:

  1. Maksimal jumlah bulan iuran yang tertunggak adalah 12 (dua belas) bulan.
  2. Denda pelayanan memiliki batas maksimal sebesar Rp30 juta.
  3. Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan demikian, Anda telah mempelajari langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali layanan BPJS yang sudah tidak aktif. Pastikan perlindungan kesehatan Anda dan keluarga dengan memastikan BPJS Anda aktif kembali untuk mendapatkan manfaatnya yang penting dalam kebutuhan kesehatan sehari-hari.

Originally posted 2023-12-07 09:29:59.